Minggu, 28 Juli 2013

Pengertiannya


Adapun arti haji, yaitu :
Menyengaja mengunjungi Ka'bah di negeri Mekkah untuk menunaikan perintah Allah Ta'ala ('Ibadah) yang telah ditentukan.
Adapun pula yang diwajibkan mengerjakan ibadah haji itu, ialah orang Islam laki-laki dan perempuan yang kaya(Mampu) yakni cukuplah hartanya untuk ongkos berangkat dan pulangnya serta ongkos yang tinggal dirumahnya, dan adalah ia dalam sehat wal'afiat, baligh, 'aqil, serta aman perjalanannya.

        'Ibadah haji ini wajib dikerjakan(bagi yang kuasa) hanya 1x seumur hidupnya, dan sunnah mengulanginya beberapa kali(sesukanya) Firman Allah didalam Kitab Suci Al-Qur'an (Surah Ali-Imran : 97).

والله على نا س حجل بيتي من ستاثائا الأعلى سبيلا ،ومن كفارة فين الله غنيييون أنيل الأمين

Walillahi 'alan naasi hijjul baiti manistatha'a ilaihi sabila, waman kafara fainnallaha ghaniyyun 'anil 'alamin.

Artinya : 
 "Kewajiban mansuia kepada Allah, ialah orang orang yang telah kuasa berjalannya (cukup hartanya untuk ongkos-ongkosnya mengunjungi baitullah) mengerjakan ibadah haji. Dan barangsiapa yang kafir (ingkar tida menurut perintah Allah) maka bahwasanya Allah Ta'ala itu maha kaya pada sekalian alam (Yakni tidak berhajat kepada siapapun juga)."
 
 

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!